Dampak Karhutla : Tiga Perusahaan Dicabut, Dewan Soroti Nasib Karyawan.
Palangka Raya – Dampak karhutla merembet pada pencabutan izin tiga perusahaan kehutanan di Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, selain itu tidak aktivitas perusahaanpun terganggu.
Diantaranya berujung pada nasib para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut juga menjadi perhatian. Ada tiga perusahaan yang dikenai sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketiganya yakni PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari.
Hal itu menjadi sorotan wakil rakat yang duduk sebagai Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran. Ia meminta Pemerintah memastikan seluruh hak pekerja dituntaskan sebelum penghentian kegiatan perusahaan berlanjut.
Dikemukakannya, sanksi terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan tidak boleh membuat hak para pekerja terabaikan. “Gaji dulu semua, selesaikan dulu semua hak karyawan,” tegas Maryani, Rabu (30/9/2026).
Ditekankan, penyelesaian hak tersebut harus mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status ketenagakerjaan. Mulai dari karyawan tetap, pekerja tidak tetap hingga pekerja harian harus mendapatkan hak sesuai ketentuan.
Maryani juga meminta proses pembayaran dilakukan menggunakan aset atau keuangan perusahaan dengan pengawasan pemerintah. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kewajiban kepada pekerja benar-benar diselesaikan.
“Hak karyawan dibereskan dulu. Bedakan kewajiban untuk karyawan tetap, tidak tetap, atau pekerja harian, lalu bayar semua gaji mereka. Pembayaran itu harus menggunakan keuangan perusahaan yang dipantau langsung oleh negara,” ujarnya.
Ditambahkan Maryani, pencabutan izin merupakan kewenangan Pemerintah sebagai bagian dari penegakan aturan. Namun, kebijakan tersebut perlu dibarengi langkah perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat yang terdampak.
Diingatkan, tanpa penyelesaian yang jelas, persoalan ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Jadi supaya tidak ada terjadi masalah-masalah di kemudian hari, ya demo misalnya dan sebagainya, ketika memberi sanksi hukum, tapi beri juga solusinya untuk masyarakat. Jangan sampai kita mengambil tindakan, tapi tidak memberikan solusi,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan yang dinilai terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya berada di Kalimantan Tengah.
“Yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau seluas 3.812 hektare, PT Grash Putri Perdana yang konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 18.640 hektare,” ujar Menhut Raja Juli Antoni saat di Palangka Raya beberapa waktu lalu.(drt/ist).

