Wakil Ketua Dewan Junaidi Pimpin RDP Antara SBSM Dengan PT.GAL.

Wakil Ketua Dewan Junaidi Pimpin RDP Antara SBSM Dengan PT.GAL.

Wakil Ketua Dewan Junaidi Pimpin RDP Antara SBSM Dengan PT.GAL.

Palangka Raya – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Serikat Buruh Solidaritas Mandiri (SBSM) PT GAL dengan manajemen PT United Agro Indonesia dan PT GAL digelar bersama DPRD Kalimantan Tengah, menyikapi persoalan dua tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai bermasalah oleh pekerja.

RDPU yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng itu difasilitasi oleh DPRD Kalteng dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Rusdi Gozali, perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.

Ketua SBSM PT GAL, Ahmad Syamsuri, menjelaskan RDPU merupakan tindak lanjut dari rencana aksi yang sebelumnya disampaikan serikat buruh melalui surat tertanggal sekitar 6 Januari 2026. Pencana aksi tersebut dipicu persoalan dua TKA di PT GAL yang telah disoroti sejak Maret 2025.

Ditegaskannya, SBSM telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari bipartit hingga LKS bipartit, namun dinilai tidak berjalan sesuai harapan.SBSM juga menilai perilaku dua TKA tersebut melanggar norma ketenagakerjaan dan norma sosial masyarakat.

“Masalah ini sebenarnya sudah difasilitasi DPRD Kabupaten Kapuas pada Desember lalu, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” kata Ahmad.

Dia menambahkan, laporan juga telah disampaikan ke Kantor Wilayah Imigrasi Kalteng dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan.

Meski Disnaker Provinsi telah melakukan pemeriksaan, mengeluarkan nota, dan menetapkan sanksi administratif yang telah dipenuhi perusahaan, SBSM menilai penanganan dari pihak imigrasi berjalan lambat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut perbedaan izin kerja dengan KIS dan RPTKA, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya. Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa dua TKA di PT GAL akan ditarik dari lokasi kerja.

Baca Juga :  Penuhi Hak Anak untuk Wujudkan SDM Unggul di Gunung Mas

Kesepakatan ini menjadi poin utama penyelesaian konflik antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, sekaligus membuat SBSM membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 20 Januari.

“Kami menilai penarikan dua TKA ini menjadi solusi dari persoalan yang sudah berlangsung berbulan-bulan,” kata Ahmad.Selama RDPU berlangsung, pihak SBSM juga menyampaikan berbagai keluhan serta permasalahan internal yang mereka alami di lingkungan perusahaan.

Terkait isu insentif, SBSM menyebut hal tersebut bukan fokus utama dalam RDPU. Meski demikian, persoalan insentif dan anggaran kesehatan perusahaan disebut akan dibicarakan dan diperbaiki ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun fokus utama kami bukan pada nominal insentif, melainkan pada banyaknya janji dan kebijakan yang bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua TKA tersebut.

Vice President PT United Agro Indonesia, Ahmad Febryansyah, menyatakan manajemen akan segera menindaklanjuti hasil RDP, termasuk penarikan dua TKA dalam waktu dekat. “Hasil RDP ini akan kami follow up segera,” ujarnya.

Dia juga menyebut fasilitas kesehatan perusahaan telah kembali berjalan seperti semula, sementara soal insentif masih mengikuti kesepakatan internal perusahaan dan serikat pekerja.

“Sudah, dan mereka mengungkapkan hal-hal yang sebelumnya. Sebenarnya sudah kembali seperti semula, tidak ada masalah.” Ungkapnya.Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyimpulkan, aspirasi utama serikat pekerja telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, terutama terkait penarikan TKA.

Junaidi juga menegaskan DPRD akan tetap membuka ruang penyelesaian melalui
diialog apabila di kemudian hari muncul persoalan ketenagakerjaan serupa.

“Tuntutan utama sudah disepakati. DPRD berkepentingan menjaga iklim investasi, tapi juga memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Junaidi.(drt/ist).