Paripurna 8 DPRD, Gubernur Kalteng Sampaikan Tiga Raperda

Paripurna 8 DPRD, Gubernur Kalteng Sampaikan Tiga Raperda

Palangka Raya – Selaku pihak Eksekutif, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah, kepada DPRD Kalteng pada Rapat Paripurna ke 8 Masa Sidang I Tahun 2025, Senin (15/12/2025).

Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jearsipan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Terkait hal itu dalam pidatonya pengantanya Gubernur Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menekankan pentingnya perpustakaan sebagai sarana penting dalam mencapai tujuan menciptakan masyarakat Kalimantan Tengah menjadi sumber daya manusia yang unggul dan budaya.

“Melalui buku, mata segala pengetahuan kita dapatkan, dan melalui buku juga jendela informasi terbuka lebar bagi pembacanya,” katanya.

Gubernur juga menyatakan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Baca Juga :  Capaian 2025, Dishut Kalteng Raih Penghargaan Nasional dan Apresiasi Daerah

“Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta mampu mengidentifikasikannya keberadaannya,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam meningkatkan investasi di Kalimantan Tengah.

“Iklim investasi yang sehat, birokrasi yang singkat, dan kepastian hukum terhadap penanaman modal tentu merupakan parameter penting bagi calon investor,” katanya.

Gubernur berharap bahwa ketiga raperda tersebut dapat disepakati dan ditetapkan sebagai peraturan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Rapur ke 8 nasa sidang ke I tahun sidangn2025 dipinpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S.Dohong, didampingi dua Wakil Ketua, dan dihadiri.Unsur Forkopimda, dan pejabat terkait, serta undangan lainnya.(Drt).