Kematian Gajah Sumatra di Areal Konsesi Perusahaan, Protret Gagalnya Klaim Sertifikat Hijau.
Riau. Cakrawalapedia.com – Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Hutan tropis, kawasan gambut, dan bentang alam Sumatera menjadi habitat penting bagi satwa kunci yang kini terancam punah, seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
Namun di balik berbagai narasi pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau, perdagangan karbon, dan komitmen net zero emission, ruang hidup satwa liar terus menyusut akibat ekspansi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit.
Ekspansi tersebut telah mengubah hutan alam menjadi lanskap industri monokultur berskala luas. Koridor jelajah satwa terputus, sumber pakan berkurang, dan habitat semakin terfragmentasi.
Dampak nyatanya, gajah sumatra liar mati di kawasan konsesi yang di klaim bersertifikat hijau.
Akibatnya, konflik antara manusia dan satwa liar menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Dalam situasi seperti ini, kematian satwa dilindungi bukan lagi peristiwa insidental, melainkan dampak langsung dari rusaknya ekosistem dan lemahnya tata kelola lingkungan.
Kontradiksi antara klaim keberlanjutan dan realitas lapangan terlihat semakin nyata. Negara dan korporasi berbicara tentang konservasi biodiversitas, sementara pada saat yang sama ekspansi industri terus menggerus habitat satwa yang tersisa. Karena itu, kematian satwa dilindungi di kawasan konsesi harus dipahami sebagai indikator kegagalan perlindungan ekologis.
Pada tahun 2026, seekor gajah Sumatera ditemukan mati di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha APRIL Group, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan satwa di wilayah konsesi industri.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di lanskap habitat gajah Sumatera, perlindungan satwa seharusnya menjadi tanggung jawab utama, bukan sekadar pelengkap dalam laporan keberlanjutan dan sertifikasi hijau.
Belum reda perhatian publik atas kasus di Riau, dalam rentang waktu yang berdekatan dua ekor gajah Sumatera dan satu harimau Sumatera kembali ditemukan mati di kawasan Bentang Seblat, Bengkulu. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pola krisis ekologis yang berulang di wilayah yang berada di bawah tekanan industri kehutanan dan perkebunan.
Kematian satwa dalam waktu yang berdekatan menunjukkan bahwa ruang hidup satwa di Sumatera berada dalam kondisi darurat. Satwa dilindungi tidak hanya kehilangan habitat, tetapi juga terjebak di tengah lanskap industri yang semakin sempit dan penuh ancaman. Ini bukan semata konflik manusia dan satwa, melainkan kegagalan kolektif dalam menjaga ekosistem yang tersisa.
Dalam perspektif ekologi lanskap, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan habitat di tingkat tapak. Koridor satwa yang tidak terjaga, minimnya restorasi habitat, lemahnya patroli pengamanan, serta buruknya pengawasan terhadap jerat menjadi bukti bahwa mitigasi konflik satwa belum berjalan efektif.
Padahal perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi dari kawasan yang selama ini menjadi habitat satwa liar. Karena itu, tanggung jawab ekologis tidak boleh diposisikan sekadar sebagai simbol kampanye keberlanjutan, tetapi harus menjadi bagian inti dari operasional perusahaan.
Tragedi di Riau dan Bengkulu juga menjadi alarm untuk mengevaluasi klaim keberlanjutan perusahaan-perusahaan kehutanan dan perkebunan besar. Selama ini banyak korporasi aktif membangun citra hijau melalui laporan ESG, perdagangan karbon, dan sertifikasi lingkungan. Namun keberlanjutan tidak dapat diukur hanya dari dokumen administratif atau narasi promosi.
Ukuran utama komitmen lingkungan adalah kondisi ekologis di lapangan. Ketika kawasan konsesi terus menjadi lokasi kematian satwa dilindungi, maka terdapat kegagalan mendasar dalam implementasi perlindungan lingkungan. Perusahaan yang gagal menjaga habitat, melindungi koridor satwa, dan mencegah kematian satwa liar seharusnya tidak layak memperoleh maupun mempertahankan sertifikasi hijau.
Sebab esensi sertifikasi lingkungan adalah memastikan aktivitas industri tidak merusak keseimbangan ekologis. Jika gajah dan harimau terus mati di kawasan yang mengantongi label “berkelanjutan”, maka legitimasi klaim green company patut dipertanyakan. Sertifikasi lingkungan tidak boleh berubah menjadi instrumen pencitraan korporasi di tengah terus rusaknya habitat satwa.
Kondisi ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan negara. Evaluasi terhadap perusahaan penerima sertifikasi lingkungan sering kali lebih menitikberatkan aspek administratif dibandingkan kondisi ekologis aktual di lapangan. Akibatnya, perusahaan tetap mempertahankan legitimasi hijau meskipun wilayah operasionalnya terus mengalami degradasi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi dan sertifikasi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Perusahaan yang terbukti gagal melindungi habitat satwa harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan sertifikasi keberlanjutan. Audit independen, transparansi data lingkungan, dan pengawasan publik juga perlu diperkuat agar sertifikasi hijau tidak sekadar menjadi alat legitimasi industri ekstraktif.
Lebih jauh, arah pembangunan nasional harus bergeser dari pendekatan eksploitatif menuju model yang lebih ekologis dan berkeadilan. Perlindungan koridor satwa, restorasi ekosistem, dan penguatan wilayah kelola masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tanpa perubahan tersebut, tragedi serupa akan terus berulang.
Pada akhirnya, kematian gajah di Riau serta kematian gajah dan harimau di Bengkulu bukan sekadar tragedi konservasi. Peristiwa itu merupakan bukti nyata bahwa ruang hidup satwa di Sumatera terus dihancurkan di tengah kepungan HTI dan perkebunan sawit. Ketika perusahaan yang gagal melindungi habitat tetap mempertahankan label hijau, maka keberlanjutan telah direduksi menjadi slogan tanpa makna ekologis.
Untuk Kalimantan yang kini tengah menjadi pulau harapan di awali dibangunnya Ibu Kota Negara (IKN), eksplotasi masif sumber daya alamnya mampu mepertahankan ekosistem alaminya. Waktu lag yang menentukan.
Sumber : Sabangmeraokenesw.

