Ditanda Tangani bersama Raperda Inisitif Dewan Provinsi.

Ditanda Tangani bersama Raperda Inisitif Dewan Provinsi.

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke 7 masa sidang ke 1 Tahun 2025, dipimpin Wakil Ketua Riska Agustina, di gedung Dewan, Rabu (26/11/2025).

Pada rapur yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo itu, diisi dengan tiga agenda penting, pertama mendengar laporan hasil Rapat Pansus dalam rangka membahas Raperda inisiatif Dewan tentang pemenuhan hak penyandang distabilitas.

Kedua, penandatanganan bersama Gubernur dengan pimpinan Dewan Provinsi Kalteng terhadap Raperda inisiatif Dewan dimaksud.

Dan ketiga mendengar pidato pendapat akhir Gubernur terkait Raperda yang sama, tentang Pelaksanaan Penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Distabilitas.

Gubernur Kalteng melalui Wagub Edy Pratowo pada kesempatan tersebut menyatakan perlindungan hak distabilitas sangat penting untuk pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Mengubah Sunyi Lansia Jadi Sukacita, Begini Aksi Nyata Pewarna ID

“Juga untuk kesetaraan dan partisipasi penuh penyandang distabilitas dalam segala aspek kehidupan” ujar Wakil Gubernur.

Dalam pelaksanaanya, maka dibutuhkan peraturan daerah (Perda) secara khusus menjadi payung hukumnya dilapangan.

Adanya Perda tersebut diharapkan mampu mencegah penyandang distabilitas bebas dari diskriminalisasi, eksploitasi dan merendahkan penyang distabilitas dimaksud.

Karena itu diakkhir pendapatnya Gubernur sangat mendukung adanya Perda tersebut.(drt).