BNNP Prov. Kalteng Telah Ungkap 42 Kasus Tindak Pidana Narkotika, Selama Tahun 2025.

BNNP Prov. Kalteng Telah Ungkap 42 Kasus Tindak Pidana Narkotika, Selama Tahun 2025.

Palangka Raya, Cakrawala Pedia – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Kombes Pol Mada Roostanto Pimpin Press Release Akhir Tahun Dan Pemusnahan Sitaan Narkotika, yang digelar di Palangka Raya, Senin (29/12/25).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Pemprov Kalteng, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam sepanjang tahun 2025, BNNP Kalteng berhasil mengungkap puluhan kasus besar, membongkar jaringan lintas provinsi, serta menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman narkoba.

Kepada awak media, Kepala BNNP Prov. Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto mengatakan dalam tahun 2025 BNNP Prov. Kalteng telah mengungkapkan kurang lebih 42 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan 7 kasus lanjutan dari akhir 2024. 

“Dalam penanganan kasus tersebut BNNP Prov. Kalteng juga sudah menerbitkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian dari berkas P-21 telah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan ada 24 berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan, ” ucapnya. 

Mada Roostanto juga menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa dukungan anggaran hibah kepada BNNP Prov. Kalteng untuk memperkuat dari operasional BNNP Provinsi Kalteng. 

“Dimana BNNP Prov. Kalteng di sepanjang tahun 2025 ini juga berhasil mengamankan 87 orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, yakni 67 masyarakat umum, 14 warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 aparatur sipil negara (ASN), serta 1 pegawai PPPK, ” tegas Kepala BNNP Prov. Kategas tersebut. 

Kepala BNNP Prov. Kategas tersebut juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika di Kalimantan Tengah telah menyasar lintas profesi tanpa pandang bulu. Oleh sebab itu, pemberantasan narkotika ini harus dilakukan secara bersama-sama. 

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

“Sepanjang tahun 2025 ini, kami dari BNNP Kalteng juga berhasil bongkar 9 jaringan narkotika lintas provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat – Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, dan jaringan Yetro (Jago) di Gunung Mas 1 kilogram sabu, serta jaringan Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi, ” ungkap Mada Roostanto

Dari sitaan barang bukti tersebut sepanjang 2025 mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Serta diamankan juga barang bukti non-narkotika berupa kendaraan, ratusan unit telepon genggam, serta uang tunai lebih dari 204 juta.

“Untuk barang bukti tersebut, BNNP Kalteng akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil sitaan sepanjang tahun 2025, berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi, yang seluruhnya telah melalui uji laboratorium serta memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaan, ” beber Mada Roostanto. 

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan benar-benar memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. 

“Dalam perang melawan narkotika kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, kalau tanpa dukungan semua pihak, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba tidak akan maksimal, ” tutur Mada Roostanto Kepala BNNP Prov. Kategas tersebut. 

Sebagai informasi, Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNNP Kalteng memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa, terutama generasi muda Kalimantan Tengah, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber : ctr / tn-t7