Banyak Temuan BPK, DPRD Kota Palangka Raya Bentuk Pansus.
Palangka Raya, Cakrawala Pedia – Mendapat banyak temuan dan catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Laporan tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
LHP ini diserahkan kepada lima pemerintah daerah pada Rabu (7/1/2026), salah satunya Pemerintah Kota Palangka Raya, temuan penting terkait pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang perlu segera mendapat perhatian.
BPK mencatat pengelolaan Pajak Reklame yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan.
Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan oleh dua wajib pajak belum sesuai aturan, berpotensi mengurangi penerimaan sebesar Rp236,37 juta.
BPK RI Kalteng juga menemukan kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall, yang berdampak pada kekurangan penerimaan minimal Rp404,51 juta.
Menanggapi hal ini, Subandi menegaskan bahwa penyerahan laporan menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota dan DPRD menerima LHP BPK terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan, dan DPRD akan menindaklanjuti laporan ini melalui pembentukan pansus,” ujarnya.
DPRD akan menggelar rapat internal melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyiapkan pembentukan panitia khusu (pansus).
Pansus nantinya akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mendalami komitmen dan langkah konkret pemerintah kota dalam menindaklanjuti catatan BPK.
Subandi menambahkan, DPRD bersama pemerintah kota telah menindaklanjuti beberapa catatan terkait regulasi.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negri, agar pengelolaan pajak dan retribusi lebih sesuai ketentuan.
“Sementara untuk manajemen operasional, pansus akan mendalami lebih lanjut. Intinya, apa yang menjadi rekomendasi BPK akan kita tindaklanjuti,” ujar Subandi.
Ia berharap, dalam jangka waktu 60 hari, seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait.
“Ini untuk memastikan langkah-langkah yang disarankan benar-benar dilaksanakan,” tambahnya.
Hasil pendalaman pansus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD khusus sebagai bentuk rekomendasi resmi DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK.
Dengan langkah ini, DPRD Kota Palangka Raya berharap pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal, rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti, dan transparansi serta potensi PAD daerah dapat dimaksimalkan.(red/ist).

