Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Gubernur Larang Bakar Ladang Tradisional.

Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Gubernur Larang Bakar Ladang Tradisional.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Dengan demikian, Gubernur larang bakar ladang tradisional meski lahan mineral yang bukan gambut, tegas Gubernur kepada media, Senin (31/8/2026).

“Saat kemarau panjang begini terlarang keras bakar ladang meski dengan kearifan lokal, kecuali memasuki musim hujan, dan luasnya maksimal 1 ha” paparnya. Dan itupun harus dilaporkan, terangnya.

Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, Gubernur Agustiar Sabran juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2026.

Implementasi kebijakan tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Senin (31/8/2026).

Gubernur Agustiar menegaskan peningkatan status penanganan harus diikuti dengan gerak cepat dan keterlibatan seluruh unsur.

ASN dan relawan diminta memperkuat tim di lapangan dalam satu komando bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD, dan unsur terkait.

“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” tutur Agustiar.

Gubernur meminta kepala perangkat daerah memastikan personel ASN yang dikerahkan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta bekerja dalam koordinasi yang jelas.

Baca Juga :  Disertasi Marinus Gea di USU: Komitmen Keberlanjutan Jadi Faktor Terkuat Penentu Nilai Perusahaan

“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi,” katanya.

Keselamatan petugas juga menjadi perhatian utama. Seluruh personel diminta mematuhi prosedur operasi standar (SOP), menggunakan alat pelindung diri (APD), serta tidak mengambil tindakan sendiri ketika berada di lokasi kebakaran.

Temukan lebih banyak
Mempelajari Peta Dan Referensi Geografi
Mengatur Jadwal Dengan Kalender Digital
Memantau Kebijakan Dan Hukum Legislatif
“Utamakan keselamatan. Ikuti SOP, gunakan APD yang memadai, jangan bertindak sendiri dan jangan memaksakan diri,” tegasnya.

Untuk memperkuat koordinasi, Pemprov Kalteng menyiapkan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla sebagai pusat pengendalian yang mengintegrasikan seluruh kekuatan dan sumber daya penanganan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan Media Center, dapur umum, layanan oksigen dan pemeriksaan kesehatan gratis, serta Tenda Informasi Karhutla Isen Mulang sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Setelah memimpin apel, Agustiar bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melepas Tim Pasukan Isen Mulang untuk memperkuat penanggulangan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

Gubernur Agustiar menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, dan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan aman.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama TNI, Polri, BNPB dan seluruh pihak terkait berkomitmen menangani karhutla secara cepat, terpadu dan efektif,” pungkasnya. (drt/ist).