Riska Agustina Pimpin Paripurna 9 DPRD Kalteng, Laporkan Hasil Reses.
Palangka Raya – Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Linae Victoria Aden, Dewan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di gedung DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dewan menyoroti penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dukungan Pemerintah Pusat serta perlindungan bagi relawan yang bertugas di lapangan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dengan agenda laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Laporan melalui juru bicara dapil tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan.
Usai rapat, Linae menyampaikan Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait.
Pemerintah Pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, terutama di kawasan gambut yang memiliki tantangan pemadaman lebih kompleks.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Linae menjelaskan, salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat yang direncanakan adalah bantuan sumur bor, terutama untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu dilindungi dari ancaman karhutla.
Sementara itu, Pemerintah Kalteng terus mengoptimalkan penanganan dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan, disertai kehati-hatian dalam pengelolaan dan penyalurannya.
Selain upaya pemadaman, keselamatan dan kebutuhan relawan juga menjadi perhatian Pemprov Kalteng. Dukungan bagi personel di lapangan meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, hingga asuransi.
Pelibatan personel dalam penanganan karhutla dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan teknis karena pemadaman membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan.
Terkait penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian.
Karena itu, penetapan status harus mengacu pada indikator yang berlaku dan hasil penilaian pemerintah pusat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, serta kepala perangkat daerah dan perwakilan instansi vertikal terkait.(drt/ist).

