Dugaan Korupsi Tambang, Bersama Mentri Pertahanan, Kejagung Sita Langsung Aset PT.AKT Di Mura.

Dugaan Korupsi Tambang, Bersama Mentri Pertahanan, Kejagung Sita Langsung Aset PT.AKT Di Mura.

Palangka Raya – Meski telah disegel Pemerintah Pusat, sebuah perusahaan tambang emas di Murung Raya, meski telah di segel dan diminta stof beraktivitas, tetapi diduga masih “operasinal”, maka Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin turun untuk meninjau.

Bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026), langsung melakukan penyitaan aset PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam kasus dugaan korupsi tambang.

Tim turun langsung ke lokasi operasional perusahaan di Desa Tumbang Bauh, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, yang datang melalui Bandara Tjilik Riwut.

Tujuan utama kunjungan kerja strategis ini adalah meninjau aset negara yang telah disita Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di kawasan hutan. Penyitaan ini menjadi bagian dari proses hukum besar yang tengah berjalan di sektor tambang.

Dalam tim terpadu tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Kedatangan para pejabat disambut Gubernur Agustiar Sabran, unsur Forkopimda Kalteng di Bandara VIP Tjilik Riwut, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan, Pangdam XII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kasdim 1016/Palangka Raya Ikuti Gowes Bareng Komunitas Sepeda

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memilih irit bicara usai menyambut rombongan. Ia menegaskan pemerintah daerah bersikap kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan pemerintah pusat.

“Intinya kami menghormati setiap keputusan pusat dan proses hukum yang berjalan. Kami mendukung sesuai kapasitas sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan agenda utama kunjungan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset PT AKT oleh Kejaksaan Agung.

“Perkara ini ditangani Jampidsus. Kami hanya mendukung sebagai penyidik tambahan di daerah. Sesuai agenda, hari ini memang dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Ia menyebut objek yang disita meliputi kawasan tambang beserta sarana dan prasarana operasional. Dalam perkara ini, pengelola PT AKT berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di lokasi, tim penyidik memasang spanduk merah besar yang menegaskan seluruh bangunan milik PT AKT di kawasan hutan seluas ±1.699 hektare telah disita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dan surat perintah dari Kejaksaan Agung serta Pengadilan Negeri Muara Teweh, terakhir tertanggal 6 April 2026. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan dalam kurun 2018 hingga 2025.

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh soal penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak melampaui kewenangan pusat. Seluruh rilis resmi nanti disampaikan Kapuspenkum,” tegasnya. (drt/ist).