Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono Tak Setuju Kepolisian Dibawah Kementrian.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono Tak Setuju Kepolisian Dibawah Kementrian.

Palangka Raya, Cakrawala PediaWakil rakyat yang duduk di parlemen, dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, menanggapi penegasan Komisi III DPR RI yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian.

Sudarsono kepada media, Selasa (27/1/2026) menilai, independensi kepolisian merupakan syarat utama jika bangsa ini merindukan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan.

“Saya kira kalau kita merindukan penegakan hukum yang baik, maka kepolisian harus independen. Dia harus tetap berdiri sendiri, jangan sampai berada di bawah kementerian,” tegas Sudarsono.

Menurutnya, secara kelembagaan Polri memang harus bersifat mandiri agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau kekuasaan tertentu. Namun, kemandirian tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat untuk melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Siswa Terpapar Konten Menyimpang, Wagub Edy Pratowo Janji Dalami.

“Secara kelembagaan mandiri, tetapi jangan lupa perbaikan internal tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden tidak menjadi persoalan, selama integritas institusi kepolisianb tetap dijaga dan diawasi dengan baik.

“Langsung di bawah Presiden tidak masalah, dengan catatan integritasnya harus terus dijaga,” tukasnya.

Sudarsono menyatakan, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh. 

Yang terpenting, menurut dia, adalah memastikan Polri tetap independen dan fokus pada tugas pokok penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Yang pasti, secara pribadi saya setuju Polri tetap independen,” tu ygkasnya.

Harapanya, dengan posisi kelembagaan yang jelas dan independen, Polri dapat semakin profesional, dipercaya publik, dan mampu menjawab keimginan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.(red/ist).