Koperasi Karya Makmur Lestari Bersama Dipertanyakan Anggota Tidak Transparan Dan Diduga Ada Penyelewengan
Tulisan ini adalah percakapan tanya jawab penulis dengan seorang warga Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas pada hari Senin Tanggal 10 November 2025 di Palangka Raya. Perbincangan mengenai Kepengurusan Koperasi Karya Makmur Lestari Bersama (KMLB) Desa Kaburan.
Koperasi ini diketahui beranggotakan 221 anggota termasuk 8 Pengurus Koperasi.Dan penerima 20 persen hasil Kebun Sawit PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS)
Saat ini Koperasi di pimpin oleh H. Rudiansyah. Pergantian kepengurusan ini ditengarai tanpa penjelasan kepada ketua yang digantikan. Adapun Ketua Koperasi sebelumnya adalah Tumon Abdurahman. “Entah apa sebabnya tak ada penjelasan dari pengurus yang baru bagaimana perggantian pengurus dilakukan,” ungkap warga.
Menurut kisah para anggota yang terungkap bahwa pengurus Koperasi dalam pembagian uang dan perencanaan kegiatan koperasi pengurus tidak transparan dan tidak pernah dirapatkan.
Perhitungan warga selama kepemimpinan H. Rudyansah menjabat sekitar satu setengah tahun, sudah terjadi empat kali penerimaan uang SHU (Sisa Hasil Usaha). Dari Hasil Kebun Plasma 20 persen dari PT. Kalimantan Ria Sejahtera.
Belum lama ini pada pembagian keempat seorang warga bertanya ke pihak Perusahaan KRS kapan sosialisasi? Dijawab oleh Pihak Perusahaan hari Kamis, “bapak harus ikut nanti kita berbincang”, tutur warga.
Namun pada saat hari H, Para pengurus tidak mengajak warga tersebut justru pengurus terkesan pergi sendiri secara tertutup. (Maksudnya Pengurus tidak mengajak warga yang bertanya untuk hadir disosialisasi tetap pergi secara tertutup.).
Usai sosialisasi ditanyakan oleh warga berapa hasil dari sosialisasi? . Dijawab dengan WA oleh Sekretaris Pengurus dana SHU sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Mendengar kabar itu saya percaya penuh. Namun dua hari kemudian saya bertemu dengan Kades Jangkang. Yang mengatakan “wah cair ini, 1.8 Milyar dari KRS”.
Karena merasa dibohongi warga hubungi ketua Koperasi.
Berikut petikan pembicaran keduanya
“Saya tahu ketua Koperasi ini baru pulang dari Thailand. Waktu dihubungi posisi Ketua ada di Banjarmasin. Pertanyaan saat itu kepada ketua adalah mengapa ketua tertutup? Apakah hasil pertemuan dengan PT. KRS dirahasiakan ya?. Bukan begitu Pak, jawabnya. Dijawab lagi, kalau begitu saya harus ketemu sampean nih (sampean = Anda)
Pada saat bertemu, Ketua Koperasi menerangkan bahwa dana itu pembagian itu sebesar Rp. 1.891.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Lalu 20 persen dari Dana tersebut untuk Pengurus Koperasi. Apakah hal ini sudah diketahui oleh Anggota? Ketua menjawab sudah disampaikan ke pihak perusahaan (PT. KRS) saat dirinya di Bali”.
Lanjut cerita warga apabila 20 persen dari Rp. 1.891.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah) itu sekitar Rp. 360.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) Lalu sisanya dipotong lagi buat Pajak, insentif untuk Pospol, Mantir Adat, Kepala Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Kapuas.
Menjadi pertanyaan bila terjadi demikian apakah badan usaha Koperasi berkewajiban untuk memberi itu sejumlah uang kepada para pihak tersebut? Melalui pemberitaan ini para pihak bisa klarifikasikan hal itu. Selain itu Pengurus Keagamaan pun menerima insentif.
Diketahui bahwa pemberian tersebut tidak dengan kesepakatan rapat Anggota Koperasi.
Mendengar hal tersebut permintaan anggota untuk penjelasan oleh pengurus tidak diindahkan.
Pada pembagian yang keempat kalinya ini Pengurus membagikan sisa uang tersebut ke para anggota dengan jumlah Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) Per hektar.
Sisa dari keseluruhan pembagian tersebut diduga ada selisih dana sebesar Rp. 529.000.000 (Lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah). Diketahui setiap kali pengambilan akan dipotong pajak. Sementara menurut Perusahaan pemotongan pajak itu hanya satu tahun sekali. (Belum jelas pajak apa yang disetorkan atau dipotong dari tiap anggota oleh Pengurus Koperasi).
Warga masih mempertanyakan pajak apakah yang dipotong (dibayar) tiap kali pembagian SHU.
Sudah ada sekitar 51 anggota dan masih akan terus bertambah yang merasa keberatan dengan pemotongan yang tak jelas peruntukkannya. Keseluruhan Anggota adalah 221 orang dari satu desa dan satu dusun. Data terakhir yang diketahui adalah 200 warga. Ada penambahan namun diduga tanpa kesepakatan warga.
Pengurus tidak mau diminta anggota untuk menggelar Rapat Anggota. Melalui pemberitaan ini sebagian anggota Koperasi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres atau Polda untuk mengusut dugaan sejumlah dana yang belum jelas rimbanya.
Keadaan ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Untuk pembagian ini biasanya dilakukan sekali per tiga bulan.Karena total sudah empat kali pembagian.
Belum jelasnya laporan tahunan Pengurus Koperasi menimbulkan banyak pertanyaan ditengah warga masyarakat.
Ada lagi pemberian kepada Kades yang tidak ada aturannya, hal ini dikarena Kades sudah menerima Tanah untuk Kas Desa.
Adapun jumlah pengurus ada 8 orang. Terdiri dari 5 Pengurus inti dan 3 badan
Menurut warga pembagian menjelang akhir tahun ini yang ke-empat kalinya (bulan November 2025 penarikan dari Bamk Mandiri). Sementara mulai pembagian pertama sampai ketiga kali belum ada penjelasan tertulis dari Pengurus Koperasi.
Akibat keadaan yang demikian ada ssorang warga yang akan meminta Pihak Perusahaan untuk menutup tetapi hal ini diingatkan warga lainnya. “Pihak perusahaan dinilai sudah memenuhi kewajiban 20 persennya.
Harapan Warga adalah keterbukaan Pengurus terhadap anggota bukannya menutup nutupi bila ada permintaan warga yang ingin penjelasan. Bila hal ini tidak dilakukan maka Warga berharap Para Penegak Hukum untuk menanyakan kejanggalan dari kepengurusan Koperasi.
“Pengurus Koperasi yang seperti ini sudah tidak dapat menjalankan amanah, warga sudah hilang harapan”. Diketahui ada Anggota Koperasi yang mwminta sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.
Perbedaan Kepengurusan Yang Lalu dengan yang sebelumnya.
Pada kepengurusannya sebelumnya gaji pengurus sudah ditentukan nilainya menurut jabatannya. Diketahui bahwa pengurus yang sebelumnya dalam pembayaran gaji hanya terima satu bulan pertiga bulan. Hal ini demi untuk memberikan nilai pembagian yang lebih besar ke anggota.
Praktik pemberian Gaji atau Insentif yaitu Ketua gaji (insentif) sebesar lima juta, wakil empat juta, sekretaris empat juta dan yang lain rata-rata tiga juta. Dahulunya pemberian gaji atau insentif ini disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kesepakatan Rapat Anggota.
Sampai berita ini diturunkan pihak media terbuka untuk menerima klarifikasi atau penjelasan dari Para Pihak yang terkait.
Dilaporkan oleh : Endharmoko

