Berkas Perkara Sabu 185,9 Gram di Sepang Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Kuala Kurun, cakrawalapedia.com – Perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang menjerat tersangka P (35) asal Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.
“Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dan meyakini unsur-unsur pidana telah terpenuhi,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., Kamis (28/8/2025).
Menurut Abi Wahyu, penyidikan tahap kepolisian sudah tuntas. Saat ini berkas tahap pertama telah diterima jaksa penuntut umum. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut.
“Kami siap berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan perkara ini berjalan lancar hingga proses persidangan di pengadilan,” tegasnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat
Dalam berkas perkara, tersangka P dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Mengingat barang bukti yang ditemukan jauh di atas lima gram, ancaman hukuman sangat berat,” jelas Abi Wahyu.
Ia menegaskan, proses hukum ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami akan terus kembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan
Tersangka P ditangkap di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 213 paket sabu seberat total 185,9 gram atau 1,85 ons, yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa:
- 27 plastik klip kosong
- 3 plastik klip berisi sisa sabu
- 1 unit gawai sebagai alat komunikasi
Kasus ini kini tinggal menunggu proses lebih lanjut di meja hijau.(red)